
Pemilukada Bangli
Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bangli
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah mencetak sejarah dengan menyelenggarakan Pemilukada Ulang bagi masyarakat Bangli. Pemilukada ulang dilakukan serentak pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2010 di 12 tempat pemungutan suara (TPS) sesuai yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 9/PHPU.D-VIII/2010, beberapa waktu lalu. Ke-12 TPS itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Kintamani sebanyak 9 TPS, Tembuku 2 TPS, dan 1 TPS di Kecamatan Bangli.
Ketua KPUD Kabupaten Bangli , Dewa Agung Lidartawan mengatakan, di 12 TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang tersebut, terdapat pemilih sebanyak 4.939 orang. Suara ini akan diperebutkan kembali oleh lima pasang calon.
Pada penghitungan suara pada Pemilukada sebelumnya, komposisi perolehan suara di 12 TPS tersebut didominasi pasangan Made Gianyar-Sedana Artha (PDI Perjuangan) yang meraih sebanyak 2.432 suara, disusul pasangan IB Brahmaputa-Winurjaya (Demokrat) sebanyak 952 suara. Selisih perolehan suara secara total yang ditetapkan KPU Kabupaten Bangli saat itu, antara pasangan pemenang (Gianyar-Sedana Arta) dengan penggugat IB Brahmaputa-Winurjaya sebanyak 3.332 suara.
Kelima pasang calon Bupati-Wakil bupati Bangli yang memperebutkan suara pada Pemilukada ulang tersebut adalah Made Gianyar-Sedana Artha (PDI Perjuangan), IB Bramaputra-Winurjaya (Demokrat), Wayan Arsada-Lasmawan (independen), Wayan Gunawan-Artjana (Golkar), dan IB Ludra-Nyoman Durpa (independen).
Dalam pelaksanaan Pemilukada Ulang tersebut, untuk memotivasi dan membantu penyelengaraan Pemilukada di Kabupaten Bangli, KPU Provinsi Bali melakukan monitoring dengan menyebar perwakilannya di 12 TPS, tempat pemungutan suara ulang. Secara keseluruhan Pemungutan Suara ulang Pemilukada Kabupaten Bangli berjalan aman, lancar dan terkendali.