Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama KPU Provinsi Bali Dan BPKP Provinsi Bali Terkait Tata Kel
Dalam rangka penerapan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali termasuk akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka diadakan kerjasama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bali. Kerjasama antara KPU Provinsi Bali dan BPKP tertuang dalam Nota Kesepahaman Kerjasama tertanggal 1 Maret 2011, yang ditanda-tangani oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH, selaku pihak pertama dan Abd.Rachman Datjong, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali selaku Pihak Kedua.
Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama ini disaksikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, Kepala Bagian Hukum dan Hupmas KPU Provinsi Bali, Kasubbag Keuangan KPU Provinsi Bali, serta jajaran BPKP Provinsi Bali. Adapun hal – hal yang menjadi ruang lingkup kerjasama ini meliputi, pendampingan dan penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sesuai peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, penerapan manajemen pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, penyusunan laporan Keuangan, review laporan keuangan, dan bimbingan teknis lainnya.
Mekanisme pelaksanaan kerjasamanya secara rinci akan dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Nota Kesepahaman kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak ditandatangani. Dengan adanya nota kesepahaman Kerjasama ini diharapkan adanya sinergi yang baik antara KPU Provinsi Bali dan BPKP Provinsi Bali terkait tata kelola kepemerintahan (governance) dan hal - hal yang termasuk didalam ruang lingkup Nota Kesepahaman Kerjasama ini.