Berita Terkini

Pencermatan Kembali DPT Pemilu 2019

Denpasar - bali.kpu.go.id - Sabtu (8/9) bertempat di ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Rapat Koordinasi yang digagas KPU Provinsi Bali dalam rangka pencermatan kembali DPT Pemilu 2019 sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu RI melalui Surat Nomor SS-1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 tanggal 6 September 2018 perihal Pengawasan Penyempurnaan DPT Pemilu 2019.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU RI menginstruksikan kepada seluruh jajaran penyelenggara dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat desa/kelurahan melalui Surat KPU Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 7 September 2018, adapun instruksi yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu serta Parpol Peserta Pemilu 2019 untuk bersama-sama melakukan faktual indikasi pemilih yang tercatat lebih dari 1x dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.
Pencermatan data ganda akan berlangsung selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 6-15 September 2018, dan dilakukan Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Hasil Perbaikan (12 s/d 13 September 2018). KPU Provinsi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Hasil Perbaikan (13 s/d 14 September 2018). KPU RI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Hasil Perbaikan (16 September 2018).
Disepakati dalam rapat koordinasi tersebut adalah KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan terus berkoordinasi serta bersama sama melakukan faktual untuk data ganda, diakhir acara masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menyerahkan softfile data ganda kepada KPU Kabupaten/Kota. (swb.red/Foto KPU Bali)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,843 kali