Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Pemilu Tahun 2019
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
Pengumuman Nomor: 3354/PL.01.4-PU/51/Prov/VI/2018
Daftar Rumah Sakit Yang Memenuhi Syarat Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan
Bagikan:
Telah dilihat 931 kali