Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, , maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN
a. berbadan hukum;
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi sesuai denga cakupan wilayah pemantauannya.
B. WAKTU PENDAFTARAN
1. Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00-16.00 WlTA, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
- formulir pendaftaran;
- surat keterangan terdaftar di pemerintah;
- profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
- nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
- alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi;
- rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
- nama, alamat, dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan;
- pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan
- surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud;
- Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada KPU Provinsi Bali
2. Pemantau Pemilihan mengisi formulir pendaftaran, atau mengambil langsung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar Bali, atau juga dapat diunduh di website KPU Provinsi Bali dengan alamat https://bali.kpu.go.id
3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka dua (2) terpenuhi, maka KPU Provinsi Bali memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan dalam negeri untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024.
4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Provinsi Bali email: parmasbali.kpu@gmail.com
Demikian Pengumuman ini dibuat atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Form Pendaftaran : KLIK DISINI