Penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
Buleleng,2/11/16.Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng Tahun 2017 diadakan di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng.
Dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati selaku divisi perencanaan dan data yang membidangi pemutakhiran didampingi oleh Kasubag Program data, Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Panwaslih Kabupaten Buleleng, tim kampanye pasangan calon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Buleleng. Rapat pleno yang dipimpin oleh Seriyasa (Anggota KPU Buleleng) tersebut berlangsung lancar dengan hasil yang menetapkan jumlah DPS untuk laki-laki = 305.790 perempuan = 305.366 dengan Total DPS : 611.156 yang tersebar disebanyak 1.086 TPS.
Pada kesempatan tersebut, KPU Buleleng menyampaikan dalam DPS yang ditetapkan masih ditemukan pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dan telah dituangkan dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik (Formulir Model A.C.3 - KWK).
KPU Buleleng mengajak Panwaslih, tim kampanye pasangan calon beserta jajaran PPK dan PPS untuk bersama-sama menghimbau agar pemilih tersebut segera melakukan perekaman e-KTP yang menjadi salah satu syarat pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017