Penetapan Hari Pemungutan Suara Pilpres Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional
SURAT EDARAN
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan dan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari libur Nasional. Maka bersama ini diberitahukan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional.
Link Download
SE KPU 1362/KPU/VII/2014
Keputusan Presiden 24 Tahun 2014