Pengadaan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Tenaga Pendukung (non PNS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sebanyak 10 orang dengan masa kerja selama 11 (sebelas) bulan.
Pengumuman selengkapnya bisa diunduh disini
Bagikan:
Telah dilihat 849 kali