Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dalam Pemilu Tahun 2019
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
Pengumuman Nomor: 3353/PL.01.4-PU/51/Prov/VI/2018
6. Daftar Rumah Sakit Yang Memenuhi Syarat Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan
Bagikan:
Telah dilihat 928 kali