Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
Denpasara, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan tertera pada link berikut :
Bagikan:
Telah dilihat 302 kali