Penguatan Hubungan Antar Lembaga sebagai Ujung Tombak Keberhasilan Pemilu
Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali melakukan penguatan hubungan antar lembaga di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Hubungan Antar Lembaga dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kamis, (19/5/2022)
Sosialisasi yang bertempat di Fox Hotel Jimbaran tersebut, dihadiri oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Acara yang menghadirkan Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga KPU RI Dohardo Pakpahan sebagai narasumber tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Agung Lidartawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa hubungan antar lembaga harus dibina dengan baik, mengingat hal tersebut merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dohardo didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Bali I Wayan Nopi Suryanto memaparkan materi mengenai Hubungan Antar Lembaga dimulai dari Pengertian dan Dasar Kelembagaan, Fungsi dan Peran Lembaga, Bentuk dan Kriteria Lembaga, pembahasan mengenai Hubungan Antar Lembaga di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi hingga di tingkat KPU Kabupaten/Kota serta Nota Kesepahaman yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pemaparannya Dohardo menghimbau agar pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan lembaga terkait perlu mendapat persetujuan dan mengacu pada MoU yang telah dilaksanakan oleh KPU RI. Sehingga pelaksanaannya dilakukan secara hierarki dari KPU RI sampai dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali Gede John Darmawan dalam arahannya mengingatkan bahwa MoU atau Perjanjian Kerjasama haruslah bersifat saling menguntungkan kedua pihak Lembaga yang melakukan Kerjasama. John juga menekankan bahwa tujuan MoU dan Perjanjian Kerjasama adalah implementatif dan berkesinambungan yang harus ditindaklanjuti setelahnya. (hn.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)