Pengumuman Penetapan Nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli Periode 2018-2023 yang Dinyatakan Lulus Tes Kesehatan dan Tes Wawancara
Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli Periode 2018-2023 mengumumkan hasil Rekapitulasi Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli (nama-nama diurutkan berdasarkan abjad).
Peserta yang dinyatakan LULUS selanjutnya mengikuti Fit and Proper Test yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut:
Bagikan:
Telah dilihat 2,037 kali