Pengumuman Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan dan Jembrana Periode Tahun 2018-2023
.jpg)
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PP.06-Kpt/05/Komisi Pemilihan Umum/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap V, dan Surat Keputusan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana dan Bangli Periode 2018-2023 Nomor 04/PP.06-KPTS/TIM-SEL.KAB/51/VI/2018 Tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana dan Bangli Periode 2018-2023. Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana dan Bangli mengumumkan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Tabanan dan Jembrana Periode 2018-2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat dan Ketentuan lainnya dapat diunduh pada link berikut ini:
Pengumuman Nomor: 09/PP.06-Pu/Tim-Sel.Kab/51/VII/2018