Pengumuman Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD, yang diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor: 596/Pl.01.4-Pu/51/2023 Tentang Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali, tanggal 23 April 2023. untuk lebih lengkapnya dapat dibuka pada link berikut ini :
Pengumuman Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali
Bagikan:
Telah dilihat 232 kali