Berita Terkini

Peningkatan Produk Hukum KPU

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Penyusunan Produk Hukum dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali.  (17/9/2021)

Rapat koordinasi dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (Daring) dengan menghadiri narasumber dari KPU RI Ibu Nur Syarifah (bu Inung) Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan, sedangkan selaku moderator Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan A.A Raka Nakula. Rakor yang di ikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali bersama Sekretaris beserta jajaran Pejabat Struktural  KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pembukaan rakor menegaskan agar setiap jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk selalu menjaga kehati-hatian dalam penyusunan produk hukum yang akan berakibat fatal jikalau ada gugatan dikemudian hari.  lidartawan menambahkan agar jajarannya  selalu melakukan pembelajaran bersama seperti sekarang ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi diri sebagai penyelenggara demi menciptakan Pemilu yang bermatabat dan berkualitas.

Sebelum penyampaian materi oleh narasumber moderator AA Raka Nakula menyampaikan penyusunan produk hukum suatu surat keputusan (SK) sudah biasa disusun oleh penyelenggara, tetapi sering terjadi perdebatan dalam pembuatan suatu surat keputusan pada konsideran menimbang dan memperhatikan. Raka Nakula menambahkan Surat Keputusan (SK) merupakan bukan sebagai pelengkap administrasi tetapi produk hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh karena itu dalam menerbitkan SK syarat formil dan materil harus diperhatikan dengan seksama.

Penyampaian Materi disampaikan oleh narasumber KPU RI Ibu Nur Syarifah membahas materi tentang bagaimana teknik  penyusunan suatu produk hukum yang baik, serta syarat penting yang harus termuat dalam produk hukum  terutama pembuatan surat keputusan (SK). Nur Syarifah mengingatkan pentingnya pembuatan timeline (jadwal waktu) dalam pembuatan surat keputusan disaat berjalannya Tahapan Pemilu sehingga terhindar dari  penerbitan surat keputusan yang melewati batas waktu tahapan. 

Setelah penyampaian Materi oleh narasumber dilanjutkan dengan tanya jawab oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dan berbagi informasi berdasarkan pengalaman – pengalaman penyelenggara selama Pemilu dalam penyusunan produk hukum. (budi.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 139 kali