Berita Terkini

Pentingnya Standar Prosedur Dalam Penyelanggaraan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2017. (14/10)

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ketua dan Komisioner serta pejabat struktural KPU Provinsi Bali diselenggarakan untuk memantapkan persiapan Pilkada Buleleng tahun 2017 ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain menyampaikan sambutannya, Dewa Raka Sandi juga memaparkan materi dengan menekankan pada peraturan-peraturan dan proses Pilkada untuk menghindari sengketa yang harus dipahami oleh seluruh KPU se-Bali dan KPU Buleleng pada khususnya sebagai penyelenggara yang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Pilkada.

Dalam rapat tersebut diundang komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan pejabat struktural yang membidangi dan dihadiri pula oleh Andi Krisna Kepala Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum Setjen KPU RI selaku pemberi materi menyampaikan pemaparan berkaitan dengan penyelesaian sengketa dan pendampingan hukum jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, ada beberapa aspek penting yang harus disiapkan apabila terjadi sengketa. Salah satu diantaranya ialah mengenai pemahaman tentang sengketa dan pentingnya standar prosedur dalam penyelenggaraan Pemilu yang baik.

Selain pembahasan tentang penyelesaian sengketa hukum, disampaikan pula tentang Tahapan Kampanye yang dipaparkan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiasthini dilanjutkan dengan pemaparan Tahapan Audit Dana Kampanye oleh Anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati.

Dengan berlangsungnya rapat koordinasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa Pemilu khususnya bagi KPU Buleleng yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2017 nanti.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7,352 kali