Berita Terkini

Penyelenggara Pemilu Berintegritas Berpedoman Pada Kode Etik

Denpasar, bali.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali melaksanakan kegiatan diskusi secara daring dengan tema “Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu” melalui Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (15/10/2021).

Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan bagi adanya pelanggaran kode etik bagi Penyelenggara Pemilu. Topik pelanggaran kode etik merupakan topik yang cukup hangat di kalangan Penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP yang telah ada dapat dijadikan proses pembelajaran, tidak untuk dijadikan beban dan harus menjadi penegasan dalam melakukan tugas-tugas secara profesional sebagai Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan Made Sumertana selaku narasumber memaparkan secara garis besar mengenai dasar hukum, definisi kode etik, prinsip-prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu, penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten/Kota, modus pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu serta rekapitulasi data terkait kasus DKPP yang ada di Indonesia dalam kegiatan ini.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dilakukan dengan Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Sharing knowledge tersebut membahas konsep moral yang harus dimiliki Penyelenggara Pemilu, pengalaman terkait undangan yang diberikan oleh Partai Politik kepada KPU untuk menjadi narasumber yang berkenaan dengan kehadiran, honor dan bagaimana bersikap adil kepada siapapun yang memberikan undangan.

Pada akhir diskusi, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan perlunya perilaku adil dan hati-hati bagi semua Penyelenggara Pemilu. Hal ini juga berlaku bagi KPPS, PPS maupun PPK. Manajemen resiko harus dilakukan dengan baik untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Akhir kata, diingatkan kembali kepada semua peserta diskusi untuk selalu menjaga kode etik dan memiliki perilaku yang berintegritas sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu yang baik dan profesional. (adena/red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali