Pengumuman

Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Menerbitkan Pengumuman Nomor : 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024 Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024, berikut diumumkan jadwal penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54  Tahun 2024 tanggal 17 April 2024, jumlah minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan) dengan persebaran minimal di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Bali;
  2. Waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 mulai pada Rabu, 8 Mei 2024 s.d Minggu, 12 Mei 2024 pukul :
  1. 8 s.d 11 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA;
  2. 12 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA.
  1. Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 diserahkan di Kantor KPU Provinsi Bali Jl. Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali;
  2. Penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Model B-1 KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi. Dalam hal Bakal Pasangan Calon telah mengumpulkan dukungan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan pada bagian yang kosong;
  3. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat), selanjutnya dapat diinput ke dalam tabel Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
  4. Dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari :
  1. Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
  2. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
  3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
  4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
  1. Formulir dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dapat di unduh pada link : https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali
  2. Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, tau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
  1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
  2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
  3. Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
  1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD

 

Pengumuman ini juga dapat diunduh pada link berikut ini : https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 145 kali