Berita Terkini

Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pilgub Bali 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id – Menghadapi tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang akan dimulai pada tanggal 22 hingga 26 November 2017, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melakukan simulasi penerimaan syarat dukungan yang dihadiri oleh Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan. (21/11/17)

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa simulasi penerimaan syarat dukungan paslon perseorangan ini adalah sebagai bentuk persiapan KPU Bali dalam menghadapi tahapan pencalonan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Raka Sandi juga berpesan agar pihak KPU Bali segera melakukan tindakan terhadap hal-hal yang dipandang perlu mengalami penyesuaian dan penyempurnaan.

Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, untuk menghitung jumlah minimal syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, pihak KPU Bali akan melibatkan pihak luar (mahasiswa) untuk membantu proses verifikasi jumlah minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Untuk Provinsi Bali, syarat minimal dukungan bagi masyarakat yang akan mancalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 melalui jalur perseorangan, sebanyak 257.131 (dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu) dukungan dan tersebar di minimal 5 (lima) Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor: 1478/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (gb.red/Foto KPU Bali/rk/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 426 kali