Penyiapan Rapat Pleno Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Parpol
Denpasar, bali.kpu.go.id – Rapat lanjutan Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan menyiapkan SK, Berita Acara Pleno dan TOR/KAK dalam rangka Rapat Pleno Syarat Dukungan Calon Perseorangan dan Parpol yang rencananya akan dilaksanakan besok minggu, 10 September 2017 yang bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali (08/09/2017).
Rapat yang di hadiri oleh 14 Anggota Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan serta turut di hadiri oleh diluar anggota pokja yakni dari Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Parmas Ni Wayan Widhiastini serta Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama.
Ni Putu Ayu Winariati Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggara memaparkan pentingnya dilakukan rapat pokja untuk melakukan koordinasi penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pokja, sehingga jelas tugas dan tahapan pelaksanaan Pokja tersebut. Winariati menambahkan rapat ini bertujuan menjabarkan tugas-tugas yang harus dilakukan sepanjang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Bali dituangkan dalam KAK. Berita Acara Pleno dan SK perlu di cermati bersama untuk meminimalisir kesalahan penulisan maupun kesalahan tata naskahnya.
I Gede Yuthayasa selaku anggota pokja perwakilan dari Polda Bali menambahkan perlunya ke hati-hatian dalam membuat Berita Acara maupun SK agar sesuai tata naskah yang telah dikeluarkan oleh KPU agar jangan sampai terjadinya gugatan dikemudian hari oleh peserta Pemilihan maupun pihak lain yang berkepentingan.
Selanjutnya Rapat Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan melakukan revisi-revisi pada Berita Acara dan SK serta TOR/KAK sesuai dengan masukan dan pencermatan bersama sehingga tata letak serta penggunaan huruf menjadi benar sesuai dengan tata naskah serta aturan yang berlaku. (bud.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)