PERAN TNI DALAM PENGAMANAN PEMILU SANGAT STRATEGIS
Peran TNI dalam pengamanan pemilu sangat strategis dan masih dibutuhkan, namun sayang belum ada payung hukum yang jelas tentang tugas pokok dan fungsi serta penganggaran operasional TNI dalam pengamanan Pemilu. Demikian terungkap dalam diskusi serangkaian kunjungan Kementrian Pertahanan RI ke KPU Provinsi Bali.Rabu tanggal 1 April 2015. Dalam diskusi yang berjalan secara interaktif dalam balutan rasa kekeluargaan dan diselingi humor ringan namun tetap bermakna terungkap beberapa hal strategis dan hambatan pelibatan TNI dalam pengamanan Pemilu.
KPU Provinsi Bali menerima kunjungan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia. Tim Kemhan RI terdiri atas 3 (tiga) orang yakni Kolonel Inf. Rakimin M Djoeri, Letkol Inf. Drs. Adril, M.Si dan Letkol Inf. Jeffri Urbanus Panggabean disambut oleh Anggota KPU Provinsi Bali yakni Divisi Data dan Hubungan Antar Lembaga Dra. Kadek Wirati, Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Putu Ayu Winariati dan Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik DR. I Wayan Jondra.
Tim Kemhan RI menjelaskan tujuan kedatangan adalah untuk pengumpulan data untuk kajian/ evaluasi pengerahan TNI dalam membantu POLRI dalam rangka pengamanan Pemilu. Dalam dialog yang berlangsung santai dan kekeluargaan tersebut, anggota KPU Provinsi menceritakan tentang pengamanan TNI POLRI selama Pilgub 2013. Pengamanan oleh TNI tersebut dipermasalahkan dalam persidangan DKPP.
Ketika ditanya tentang bagaimana anggaran KPU terkait pengamanan Pemilu, Anggota KPU Winariati menegaskan bahwa tidak diatur dalam Permendagri tentang anggaran pengamanan Pemilu. Dalam DIPA KPU, anggaran yang tercantum hanya terkait pelaksanaan Pemilu dan pengamanan di TPS yang dilaksanakan oleh Linmas. Lebih jauh, Anggota KPU Provinsi Bali, I Wayan Jondra menyampaikan bahwa selama ini KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi berkomunikasi dengan Pemda dan POLDA serta TNI terkait pengamanan. Masalah bagaimana kemudian anggaran pengamanan tersebut adalah antara instansi terkait, tidak melalui KPU. Perlu dicatat bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan pemilu sangatlah strategis namun rawan terdistorsi oleh kepentingan oknum-oknum TNI, tegas Jondra. Kepastian sprin penghubung antara KPU dengan TNI harus jelas sehingga tidak terjadi distorsi informasi. Distorsi informasi ini dapat mengakibatkan salahnya tindakan TNI dalam melakukan pengamanan. Senada dengan Jondra, Wirati menyampaikan bahwa pelibatan TNI harus jelas payung hukumnya. Jika salah payung hukumnya maka KPU dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam dialog tersebut semua pihak menyepakati bahwa pengamanan wilayah dan daerah perlu tetap dijaga. Terlebih dalam pelaksanaan Pemilukada serentak yang lebih rawan terjadi konflik politik. Kolonel Inf. Rakimin M Djoeri juga mengatakan bahwa sebenarnya TNI sedang menginisisasi agar TNI bisa menjabarkan Undang –undang terkait Pertahanan. Pengamanan Pemilu tidak disebutkan secara eksplisit namun dibutuhkan terlebih pada masa pra dan pasca Pemilu. (sc)