Persiapan Pencermatan Data Invalid dan Tidak Padan
Denpasar, bali.kpu.go.id – Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dalam rangka persiapan pencermatan terhadap data invalid dan data tidak padan sesuai dengan hasil sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Kamis, (14/04/2022).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota Divisi Perencanaan, Program dan Data I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya secara daring. Agung Lidartawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa data harus disajikan secara faktual sesuai dengan keadaan di lapangan dan memiliki akurasi data yang bekualitas, jangan sampai data dipolitisasi. Lidartawan juga menghimbau kepada KPU Kabupaten/Kota agar dapat menciptakan inovasi dalam pemutakhiran data dan akurasi data.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan arahannya terkait beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh KPU Kabupate/Kota di Bali yaitu pemilih baru yang belum melaksanakan rekam E-KTP agar tidak di masukan dalam DPB, pemilih yang belum melaksanakan rekam E-KTP disampaikan ke Disdukcapil terkait, pemilih yang statusnya pindah domisili dan tidak ditemukan agar datanya dihimpun. Agus juga mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hak Mu kepada stakeholder dan masyarakat.
Menjelang penutupan rapat koordinasi, masing-masing KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk melaporkan progres perkembangan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada masing-masing Kabupaten/Kota di Bali. (er.red/Foto KPU Bali/er/hupmas)