Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Denpasar, bali.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk Bakal Calon Anggota DPD. Bersama ini KPU Provinsi Bali mengumumkan Tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah . Pengumuma Nomor : 3660/PL.01.4-Pu/51/2022.
Untuk lebih lengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini :
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Bagikan:
Telah dilihat 185 kali