Berita Terkini

Persiapan Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut membahas mengenai verifikasi Partai Politik (Parpol) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012. (10/06/2021)
Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan tersebut, dipimpin oleh Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula selaku narasumber didampingi Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Melgia Carolina Van Harling selaku moderator.
Pada kesempatan tersebut, Agung Nakula memaparkan materi mengenai regulasi verifikasi partai politik yang telah beberapa kali dilakukan pengajuan judicial review di MK terkait dengan pemberlakuan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi dan sharing knowledge oleh seluruh peserta terhadap kendala-kendala yang mungkin dihadapi kedepan mengenai verifikasi partai politik setelah adanya putusan MK terutama dalam hal pelaksanaan teknis terhadap verifikasi faktual partai politik peserta pemilu.(ek.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 221 kali