Persiapan Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan
Denpasar, bali.kpu.go.id – Pentingnya membreak down anggaran supaya sesuai dengan kebutuhan dan mempermudah untuk membuat laporan keuangan sangat di attensi oleh Anggota KPU Bali Devisi Teknis Penyelenggara ibu Ni Putu Ayu Winariati. Rapat Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan untuk Tahapan Pilgub Bali Tahun 2018 bertempat di Ruang Rapat Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Bali (04/09/2017).
Rapat yang di hadiri oleh Anggota Pokja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan untuk Tahapan Pilgub Bali Tahun 2018 membahas ketersediaan kecukupan Anggaran dalam menghadapi adanya Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.
Anggaran di rancang sesuai dengan tahapan syarat dukungan pasangan perseorangan, mulai dari rekapitulasi syarat minimal dukungan calon perseorangan, pengumuman di media cetak dan elektronik, penyerahan berkas oleh pasangan calon perseorangan, penelitian minimal dukungan serta sampai verifikasi dukungan calon perseorangan dan hasil pengumuman calon perseorangan.
Persiapan-persiapan untuk melakukan rapat koordinasi penting dilakukan untuk penetapan TOR dan Juknis Calon perseorangan, akan di lakukan dalam waktu dekat ini ujar winariati. Rapat pleno untuk penetapan syarat dukungan pasangan calon perseorangan sesuai jadwal tahapan pilgub akan di selenggarakan pada hari minggu, 10 September 2017.(bud.red/Foto KPU Bali/bud/Hupmas)