Berita Terkini

Petakan Potensi dan Langkah Antisipatif Sengketa Pemilihan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rakor dan Evaluasi JDIH di Hotel Prama Sanur-Bali. (27/11/2020)

Dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, acara mengundang jajaran KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Hukum dan Operator JDIH.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Bali Melgia C. Van Harling memberikan sosialisasi mengenai Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum  dilanjutkan dengan paparan materi mengenai antisipasi sengketa pemilihan serentak mulai dari potensi sengketa hingga langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali A.A Gede Raka Nakiula. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 417 kali