Berita Terkini

PPK Sebagai Ujung Tombak Dalam Pemilihan

Denpasar, bali.kpu.go.id-"PPK sebagai ujung tombak dalam pemilihan”. Pentingnya kehadiran Anggota PPK disetiap rapat koordinasi agar mempunyai skill yang mumpuni dalam pelakasanaan Pemilu nanti, dan Lidartawan mengumumkan akan rencana pembentukan KPPS yang akan melibatkan kembali PPK untuk mensosialisasikan kepada masyarakat disekitarnya agar mau ikut pendaftaran KPPS.

Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan Dalam membuka acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 Periode Bulan November 2023, Pendataan Akses Jaringan Internet Menjelang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Serta Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, bertempat di b Hotel, Senin (4/12/2023)
“Saya harap kita semua menjadi coolling system dengan cara teman-teman mengetahui semua regulasi yang ada, jangan ada yang sok tau, agar terus belajar dan selalu berkomunikasi dengan baik pada KPU Kabupaten/Kota nya”. 

Dalam upaya mencegah kecurangan, Lidartawan menekankan koordinasi dengan kepala desa untuk data pemilih, termasuk pemilih yang meninggal. PPK diminta lebih pintar dan bersikap legariter untuk bergerak cepat dan akurat dalam pendataan pemilih.
Terkait Kampanye Lidartawan juga menegaskan kontrol terhadap kampanye, KPU hanya penentuan jadwal dan aturan terkait rapat umum. Lidartawan mendorong semangat PPK dalam, yang sudah menjadi pimpinan di setiap kecamatan.
Anggota KPU John Darmawan pada kesempatan ini menyampaikan Permasalahan di Kabupaten/Kota berbeda tetapi tidak ada salahnya kita bertukar informasi, setelah proses bimtek ini agar diinformasikan juga ke sampai ke PPS.
John Darmawan juga menambahkan PPK berkewajiban meningkatkan partisipasi pemilih di wilayahnya masing-masing, target dengan persentase pemilih tertinggi adalah pemilih pemula dan pemilih milenial dengan rentang usia 17-30 tahun. 

Pada prinsipnya kami dari divisi hukum, mempunyai slogan “kami selimut hukum selalu di hati” artinya kita harus menyelimuti hukum. Pada setiap tahapan kami selalu komunikasi dan koordinasi, hal ini sangat penting agar tidak ada masalah atau sengketa pada Pemilu 2024. Demikian di tegaskan oleh Anggota KPU Agung Raka Nakula pada rapat kali ini
Begitu juga halnya dengan Data pemilih adalah melahirkan semua proses, Pemilu adalah konflik yang legal jadi sebagai penyelenggara pemilu kita tidak boleh menjadi sumber konflik, oleh karena itu kita harus melaksanakan sosialisasi dengan benar dari awal.
Hal terkait juga ditambahkan oleh Anggota KPU  I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Pasca penetapan DPT ada tahapan DPTb artinya melayani orang yang pindah memilih sampai tanggal 15 Januari 2024. 
“Setelah 15 Januari 2024 Kita masih bisa melayani pindah memilih sampai tanggal 7 Februari 2024.”
Tugas kita adalah mengecek kembali data pemilih. Orang yang boleh mencoblos adalah orang yang terdaftar sebagai pemilih, sehingga kita harus memahami daftar pemilih apa saja.

Pada Sesi Puncak Adalah Pemaparan Materi Oleh 2 Narasumber, Kepala Bidang Infrastruktur dan Aplikasi Informatika, I Gede Agus Arjawa Tangkas, SH., M.Si dan Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si dari Dosen Unwar/Korwil AMSI Bali-Nusra/TPD DKPP RI dengan moderator Anggota KPU Kota Denpasar, Sibbro Mulissyi 
Pada sesi ke dua menghadirkan narasumber dari Pusdatin KPU RI A.A Semara Putra, dan Novandra Adhy Putra,  yang membahas Konsolidasi Data untuk Visualisasi Data Pemilu dan Pengamanan Data Pemilu dengan moderator dengan moderator, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, I Wayan Gede Budiartha

Rapat Koordinasi ini dihadiri Bawaslu Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Operator Sidalih, Instansi terkait Ketua dan Anggota PPK yang membidangi data pemilih se-Bali.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali