Rakor Inventarisasi Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id – Dalam rangka menciptakan tertib administrasi penyusunan produk hukum di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Divisi hukum dan Pengawasan KPU Bali melaksanakan rapat koordinasi inventarisasi produk hukum yang dilaksanakan di Restoran Taman Jepun Bali. Acara dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini. (26/10/2021)
Pada kesempatan tersebut, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula menghimbau kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar menyamakan persepsi mengenai tata kelola serta inventarisasi produk hukum yang semata-mata bukan hanya menjadi tugas divisi hukum, tetapi juga merupakan tanggungjawab bersama yang memerlukan dukungan dari masing-masing divisi di setiap satker. Agung Nakula juga menambahkan agar prinsip kehati-hatian diterapkan dalam pengarsipan dokumen hukum di setiap tahapan pemilu seperti pada penggunaan aplikasi Sipol dalam tahapan verifikasi parpol yang sangat rentan dengan sengketa proses.
Acara tersebut, dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali dengan menghadirkan dua narasumber yakni I Nengah Suardana dari KPU Kabupaten Jembrana dengan topik materi Dinamika Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Tengah Rekomendasi Bawaslu dan Ni Putu Kartiani yang merupakan Staf Hukum KPU Provinsi Bali dengan topik materi inventarisasi produk hukum .
Anggota KPU Kabupaten Bangli Gde P. Roy Suparman selaku moderator menyimpulkan bahwa terdapat tiga poin utama yang harus dipahami dan dijadikan pedoman oleh masing-masing satker yaitu pemahaman mengenai regulasi yang berlaku, keberanian dalam mengimplementasikan regulasi serta menjaga komunikasi dan koordinasi antar stakeholder terkait. (ek.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)