Berita Terkini

Rakor PAW dan Penggunaan Aplikasi SIMPAW

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) dan Penggunaan Aplikasi SIMPAW dengan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali di Hotel Grand Inna Bali Beach. (26/11/2020)

Rapat yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1039.1-SD/06/KPU/XI/2020 tentang Launching Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini.

Mengundang jajaran Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator Aplikasi SIMPAW KPU Kabupaten/Kota, pihak KPU Provinsi Bali juga mendatangkan  Kasubbag Bagian Administrasi Kepala Daerah dan DPRD Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyar Pemprov Bali I Gusti Agung Anom Dalem Yuda selaku narasumber.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pemberhentian, penggantian serta kebutuhan administratif PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk teknis penggunaan Aplikasi SIMPAW dipaparkan oleh operator KPU Provinsi Bali Putu Kusuma Dewi.

Aplikasi SIMPAW dibuat sebagai wujud dari penyelenggara dalam melakukan layanan informasi kepada masyarakat / stakeholder terkait PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta memudahkan KPU dalam melakukan proses data, pengarsipan hingga pelaporan data PAW.

Segala bentuk informasi mengenai PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dikases melalui situs simpaw.kpu.go.id (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 629 kali