Berita Terkini

Rakor Pembahasan RAB Tahapan Teknis Pemilihan Serentak 2024

Denpasar,bali.kpu.go.id –  Mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rakor Pembahasan RAB Tahapan Teknis Pemilihan Serentak 2024. (21/07/2021)

Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya, Lidartawan menghimbau kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota khususnya divisi teknis penyelenggaraan agar lebih cermat dan berkonsentrasi dalam menyusun anggaran terutama tahapan teknis.

Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk mencermati kembali mengenai rancangan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada divisi teknis penyelenggaraan.

Pada kesempatam tersebut, masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan rencana anggaran yang telah disusun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/Hk.03.1-Kpt/01/Kpu/Viii/2019 Tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Diakhir kesempatan, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama juga memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat mengenai honorarium penyelenggaraan pemilihan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 288 kali