Berita Terkini

Rakor Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali gelar Rapat Koordinasi persiapan penataan Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2024 secara daring dengan menghadirkan Ketua dan Anggota serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se Bali, Kamis (27/1/2022).


Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan, dalam sambutannya mengharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar mulai fokus pada persiapan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu 2024. KPU Kabupaten/Kota agar segera memastikan perkembangan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di setiap wilayah kerjanya untuk menentukan penataan Daerah Pemilihan dengan melakukan Koordinasi dengan Dukcapil setempat.


Dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bali Ni Luh Putu Sri Widyastini, masing – masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan terkait data Dapil untuk persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan berpedoman pada 7 prinsip dasar penyusunan Dapil serta potensi terjadinya perubahan penataan Daerah Pemilihan karena terjadinya perubahan data kependudukan maupun data wilayah.


Berdasarkan laporan yang dipaparkan oleh KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan jumlah DAK2 semester I tahun 2021, 7 Kabupaten/Kota menyatakan tidak ada poetensi perubahan daerah pemilihan maupun jumlah Alokasi Kursi, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Klungkung, Bangli, Jembrana dan Kabupaten Tabanan. Sedangkan 2 Kabupaten Yaitu Badung dan Gianyar dipastikan terjadi perubahan jumlah Alokasi Kursi karena terjadinya perubahan jumlah penduduk (DAK2) mencapai 500.000 jiwa lebih. (np.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali