Rakor Persiapan Penetapan DPS Pilgub
Denpasar, bali.kpu.go.id– Menuju tahapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub Bali) Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan Stakeholder terkait. Rapat yang dikemas dalam diskusi panel tersebut menghadirkan Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati serta pihak Disdukcapil KB Provinsi Bali dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sebagai narasumber didampingi Anggota KPU Bali Wayan Jondra sebagai Moderator. (12/03/2018)

Dihadiri oleh pihak Kesbangol Provinsi Bali, Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Bali serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten/Kota se-Bali, rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi tersebut membahas beberapa topik bahasan antara lain persiapan Penetapan DPS Pilgub, Pemilih Potensial Non KTP Elektronik serta Pemilih di LP dan Rutan.

Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Bali ditetapkan oleh KPU RI sebagai Provinsi Terbaik Pertama Hasil Coklit dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2018. Raka Sandi menekankan prestasi tersebut sudah tentu diperoleh berkat kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak terkait baik dari jajaran Pemerintah Provinsi Bali, Bawaslu Bali, Disdukcapil se-Bali, KPU Kabupaten/Kota hingga ke jajaran PPK, PPS dan PPDP. Atas nama KPU Bali, Raka Sandi mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Coklit Serentak yang dilaksanakan secara Nasional sejak tanggal 20 Januari hingga 18 Pebruari 2018 yang lalu. “semoga prestasi ini dapat menjadi semangat bagi jajaran KPU dan membenahi segala kekurangan-kekurangan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat” tegasnya.

Dalam diskusi panel, Kadek Wirati menjelaskan bahwa berdasarkan Surat EdaranNomor 60/PL.031-SD/01/KPU/I/2018, bagi Kabupaten/Kota yangwilayahnyaterdapat LP/Rutanagar memfasilitasi Pemilih dengan mekanisme pindah pilih. Jika jumlah pemilih dalam Lapas/Rutan tidak memungkinkan untukdilayani melalui mekanisme pindah memilih, KPU Kabupaten/Kota disarankan untuk melakukan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Lapas/Rutan dengan berkoordinasi dengan petugas Lapas/Rutan.

Untuk Jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Pemilih Non KTP Elektronik, telah dilakukan rekapitulasi berdasarkan paparan masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Pada saat Penetapan DPS. KPU Kabupaten/Kota akan menyerahkan Data by name Pemilih Potensial Non KTP Elektronik kepada Disdukcapil. Kadek Wirati meminta kepada pihak Disdukcapil agar senantiasa bekerjasama dalam melakukan pengecekan data tersebut pada DB Kependudukan. “apabila by name yang diberikan tidak ada dalam DB Kependudukan, Disdukcapil agar segera melakukan perekaman KTP-El terhadap Pemilih bersangkutan sebelum penetapan DPT” tambah Wirati.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)
