Rakor Persiapan Penyelesaian Perselisihan Pemilu
Gianyar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemilu 2019. Rapat yang dilaksanakan di Rumah Luwih Resort Gianyar tersebut mengundang Divisi Hukum, Divisi Teknis serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (28/05/19)
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya mengarahkan kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota agar lebih fokus dalam mempersiapkan semua data-data yang diperlukan baik formulir hingga dokumentasi foto dan video sebagai bukti yang nantinya dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi. Lidartawan juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Bali akan membentuk Tim khusus di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghadapi Perselisahan Hasil Pemilu.
Pada kesempatan tersebut, masing-masing anggota dan sekretaris KPU Provinsi Bali juga memparkan materi dan memberikan pengarahan mengenai tata cara beracara dan peraturan lainnya yang bersangkutan dengan permasalahan hukum dalam pelaksanaan Pemilu.
Untuk Provinsi Bali, terdapat 3 gugatan untuk Pemilihan Anggota Legislatif yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Satu gugatan dilayangkan oleh Partai Gerindra dan dua gugatan oleh Partai Berkarya. Sedangkan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, gugatan dilayangkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)