Berita Terkini

Rakor Tahapan Pencalonan dan Data Pemilih Pilgub 2018

Denpasar, bali.kpu.go.id - Serangkaian Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Bali yang akan dilaksanakan pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali selaku penyelenggara terus melakukan sosialisasi tahapan dan aturan-aturan yang menaunginya salah satunya dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan dan Data Pemilih Pilgub 2018. (31/08/17)

Mengundang Kepala Kepolisian Daerah Bali, Komandan Resor Militer 163 Wirasatya, Ketua Bawaslu Bali, Lembaga dan Instansi terkait, Organisasi Profesi, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, LSM serta pihak-pihak terkait lainnya, Rapat yang dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ni Wayan Widhiasthini tersebut membahas lebih dalam mengenai Data Pemilih dan Pencalonan yang masing-masing materinya dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati serta Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati.

Kadek Wirati dalam metarinya memaparkan beberapa hal terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Wirati menekankan bahwa syarat utama untuk menjadi seorang pemilih adalah mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTP-El) atau menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Menurutnya, data pemilih harus dikawal dengan sangat baik. Disamping untuk menjamin hak warga negara, sebuah data pemilih yang baik merupakan faktor penting sukses tidaknya sebuah pemilihan.

Pada kesempatan yang sama, Ni Putu Ayu Winariati memaparkan materi mengenai Pencalonan baik Pasangan Calon yang diusulkan Parpol atau Gabungan Parpol dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihanataupun Pasangan Perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Winariati menjelaskan untuk mengusung Pasangan Calon,  sebuah Parpol atau Gabungan Parpol wajibmemperoleh  paling  sedikit 20% kursi dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suarasah  dalam Pemilu terakhir.Sedangnkan untuk calon perseorangan, jumlah dukungan minimal untuk Provinsi Bali adalah sebesar 8,5% dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan sebaran dukungan sebanyak 50% dari 9 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 619 kali