Rakor Tindak Lanjut Persiapan Pencetakan Surat Suara Pasca Validasi Pemilu 2014
Dalam rangka tindak lanjut persiapan pencetakan Surat Suara Pasca Validasi Pemilu Tahun 2014, KPU Provinsi Bali menghadirkan Wakil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Drs. Supriatna, M.Siuntuk menyampaikan kebijakan pusat terkait validasi sehingga dapat direalisasikan di daerah.
Rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekreriat KPU Provinsi Bali pada tanggal 24 Desember 2013.
Menurut Supriatna, terkait dengan validasi surat suara ini, jika ada kesalahan dari kita di KPU baik masalah gelar calon, atau nama, dapat diperbaiki sesuai dengan surat edaran Nomor 847/KPU/XII/2013. Nama Caleg yang mengalami perbaikan harus disesuaikan dengan KTP caleg tersebut, oleh karena itu KPU Kabupaten/Kota perlu menyerahkan DCT DPRD dan Daftar riwayat hidup kepada KPU Pusat sebagai dasar untuk pencetakan Surat Suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2014. "untuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian Caleg yang masih menjabat sudah harus diserahkan kepada KPU Pusat sebelum tanggal 9 April 2014" tegasnya.