Rapat Final Persiapan GMSD Kabupaten Gianyar
Gianyar, bali.kpu.go.id – Gerakan Masyarakat Sadar Demokrasi (GMSD) di adakan di Kabupaten Gianyar karena termasuk daerah yang akan menyelenggarakan pemilukada serentak Tahun 2018, GMSD bertujuan agar masyarakat sadar akan adanya pemilukada yang sedang akan berlangsung. Dengan kesadaran tersebut akan meningkatkan partisipasi pemilih itu sendiri di kemudian hari ujar Kadek Wirati Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data dalam rapat finalisasi kegiatan GMSD Kabupaten Gianyar yang bertempat di ruang rapat Kesbangpol Kabupaten Gianyar (12/09/2017)
Rapat yang dibuka oleh Kepala Kesbangpol I Dewa Gede Alit Mudiarta dan di hadiri oleh pihak Kepolisian, TNI, Dukcapil, Disdik, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Gianyar serta Perwakilan sekolah SMU/SMK yang ikut berpartisipasi dalam GMSD Kabupaten Gianyar .
Rapat yang bertujuan untuk melakukan persiapan segala aspek kelengkapan dan peralatan untuk kegiatan GMSD Gianyar agar semua terjadwal dan berjalan lancar maka perlu di adakan rapat finalisasi kegiatan GMSD Gianyar ini ujar Dewa Mudiarta. Mudiarta menambahkan agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini untuk segera melakukan rapat koordinasi kecil untuk mendukung acara GMSD Gianyar berjalan lancar.
Ketua KPU Gianyar A.A Gde Putra memaparkan secara teknis pelaksanaan akan diawali dengan senam bugar bersama di lapangan Astina, dilanjutkan dengan pertunjukan atraksi Yel – yel dan Pidato di Balai Budaya. Pergelaran GMSD juga akan diisi dengan perekaman KTP Elektronik keliling, perpustakaan keliling dan Kegiatan lainnya. pada rapat finalisasi tersebut juga dilaksanakan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran dan ketertiban kegiatan..
Dalam rapat di bahas secara detail denah tempat parkir kendaraan, jalur yang akan distop untuk dishub dan kepolisian serta alur masuk dan tempat duduk peserta lomba dan undangan di balai budaya yang berhadapan langsung dengan lapangan Astina kabupaten gianyar. Para peserta diberikan arahan teknis perlombaan serta waktu yang harus sesuai jadwal tidak boleh melebihi pada saat pentas masing – masing peserta. (bud.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)