 
                  Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang IV yang berlangsung di Bali pada Senin, 24 Juli 2023
Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, yang didampingi oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN, Yayu Yuliani. Mereka memberikan pengarahan dan menutup rapat kerja teknis tersebut.
Pada kesempatan itu, Bernad menyampaikan dua hal yang harus dilaksanakan oleh jajaran sekretariat KPU. Pertama, ada exist strategy, yang berarti menyelesaikan semua fasilitasi tahapan agar pemilu dapat berjalan dengan baik. Kedua, ada exit strategy, yang artinya jika semua tahapan berjalan dengan baik, maka pihak KPU juga akan sukses dalam melaksanakan pertanggungjawaban.
Bernad menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pemilu.
Dalam acara tersebut, turut hadir jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, serta 480 peserta dari 11 KPU Provinsi dan 149 KPU Kabupaten/Kota. Peserta terdiri dari Sekretaris, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara/Operator, yang hadir untuk membahas teknis pengelolaan dana tahapan pemilu dan pengawasan internal di lingkungan KPU.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
                           
                           
                           
                        
