Rapat Koordinasi Mengantisipasi Potensi Pelanggaran Administreasi Pemilu 2024
bali.kpu.go.id Dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bebas dari pelanggaran adminitrasi Pemilu, KPU Provinsi Bali menyelenggarkan Rapat Koordinasi tentang penyamaan pandangan terkait regulasi pelaksanaan Pemilu 2024 untuk mengantisipasi potensi Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Jumat (22/07/2022)
Rapat yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bali Kordiv Penanganan Pelanggaan I Wayan Wirka, KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali di buka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang menyampaikan koordinasi dengan penyelenggara maupun stakeholder dalam upaya menyelenggarakan Pemilu yang baik, dan sesuai dengan target.
Agung Lidartawan juga menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu yang sudah hadir dan berdiskusi sehingga akan ada persamaan pandangan dalam mengantisipasi potensi Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024.
Rapat koordinasi secara langsung dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula. Agung Nakula dalam penyampaiannya mengharapkan antara KPU Dengan Bawaslu terdapat persamaan persepsi terhadap regulasi yang menjadi acuan dalam Penyelenggaraan pemilu 2024. Lebih lanjut disampaikan melalui rapat koordinasi kali ini akan mampu mengambil langkah langkah dalam mengantisipasi potensi - potensi terjadinya permasalahan dengan menyandingkan daftar inventaris dari masing-masing lembaga.
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Bali l Wayan Wirka yang menyambut baik pelaksanaan Rapat Koordinasi yang diharapkan selanjutnya dalam penyelenggaraan tahapan pemilu tidak ada lagi perpedaan pandangan yang terlalu tajam dan perbedaan persepsi dalam penerapan regulasi.
Dalam rangkaian kegiatan rapat koordinasi tersebut, masing - masing KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan Daftar inventaris masalah yang berpotensi dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)