Rapat Koordinasi Pola Sharing Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024
bali.kpu.go.id Pendanaan Bersama/Sharing Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 menemukan titik temu dałam pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota sería penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Ruang Rapat Wiswasabha Kantor Gubernur Provinsi Bali, Jumat (04/08/2022).
Acara dengan tema Membahas Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang pimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Dewa Putu Mantera dan Kepala Bidang Perencanaan Keuangan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Ni Ketut Sri Wahyuni, mengundang Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali beserta Sekretaris, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektur Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Kabupate/Kota seb Bali.
Dalam rapat dipaparkan pembahasan pengajuan pola pendanaan bersama dan berapa efisiensi yang dapat dicapai dari sharing pendanaan dan pencermatan kebutuhan pendanaan Pemilihan Serantak Tahun 2024 oleh BPKAD Provinsi Bali bersama KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali dalam rapat-rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pandangannya mendorong agar Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Kota se Bali segera mengeluarkan keputusan terkait pola pendanaan bersama/sharing ini sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat segera bergerak menyesuaikan kebutuhan pendanaan ditempatnya masing-masing sesuai pola tersebut.
Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama juga menyampaikan agar nilai pembiayaan agar tidak disertakan dalam ketetapan pola pendanaan bersama hanya menyebut komponennya saja sebab KPU Kabupaten/Kota bersama Sekretariat perlu menyesuaikan lebih lanjut apa yang telah dirancang dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) sebelum kesepakatan pendanaan bersama mengikuti komponen-komponen yang disepakati dalam pola sharing ini. (arin.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)