Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI Sosialisasi PKPU No.3 dan No.15 Tahun 2017

Denpasar, bali.kpu.go.id – Sosialisasi Pencalonan merupakan salah satu proses inti dalam penyelenggaraan Pemilihan, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pengalaman Pemilu sebelumnya tahapan ini sangat penting dan sangat strategis karena untuk mengusulkan Pasangan Calon yang sangat banyak persyaratannya yang harus dipenuhi baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon, perlu bagi KPU Provinsi Bali untuk mensosialisasikan agar pada saat tahapan pendaftaran tidak ada masalah bagi peserta Pemilihan maupun di tingkat Penyelenggara demikian sambutan Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi dalam pembukaan Rapat Koordinasi Sosialisasi PKPU No.3 dan No.15 Tahun 2017, di Ruangan Rapat Kantor KPU Provinsi Bali (8/12/2017).

Rapat Koordinasi Sosialisasi PKPU No.3 dan No.15 Tahun 2017 yang dihadiri oleh 2(dua) orang perwakilan dari 12 partai di Bali, Anggota Pokja Pendaftaran dan Penetapan Paslon serta Anggota KPU Kab/Kota divisi teknis penyelenggara pemilu. Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Bali Divisi Logistik Jondra selaku moderator menyampaikan KPU Provinsi Bali berkewajiban menyampaikan  kepada Parpol terkait Peraturan KPU Nomor 3 dan Nomor 15 Tahun 2017 ini. Pilgub Bali tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasangan calon. Dengan demikian acara ini sangat penting agar kedepannya tidak ada lagi miss persepsi terkait proses pencalonan.

Winariati Anggota KPU Bali Divisi Teknis dalam pembukaan pemaparannya menjelaskan pendaftaran Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali semakin dekat yakni Tanggal 8 Januari sampai dengan 10 Januari 2018. Sebelumnya akan ada pengumuman di media massa tanggal 1 hingga 7 Januari 2018. Rapat koordinasi sosialisasi ini diharapkan menjadi tempat buat partai politik yang akan menggusung calon mendapatkan informasi serta memberikan kesempatan kepada partai politik untuk bertanya agar semuanya menjadi jelas.

Winariati menambahkan persyaratan pencalonan dari parpol atau gabungan Parpol memperoleh paling sedikit 20% kursi dari jumlah DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir. Dalam hal Parpol atau Gabungan Parpol mengusulkan bakal paslon menggunakan ketentuan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh kursi di DPRD. Parpol atau gabungan Parpol yang telah mendaftarkan bakal Paslon tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Rapat koordinasi sosialisasi PKPU No.3 dan 15 Tahun 2017 di tutup oleh Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan harapan proses Tahapan Pendaftan Paslon berjalan lancar tanpa masalah baik bagi peserta Pemilihan maupun Penyelenggara.(bud.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 437 kali