Berita Terkini

Rapat Koordinasi Standar Kemampuan dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Pilgub

Denpasar, bali.kpu.go.id – Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika ujar Winariati Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat RPP Kantor KPU Provinsi Bali (28/12/2017).

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang dihadiri oleh Perwakilan dari IDI Provinsi Bali, IDI Kabupaten Gianyar dan Klungkung, Perwakilan BNN Provinsi Bali, Perwakilan RSUD Sanglah, Perwakilan Himpsi Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Klungkung dan Gianyar serta Pejabat Struktural KPU Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Winariati menyampaikan bahwa KPU RI telah membuat Juknis mengenai standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Surat Keputusan tersebut ber nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017. Juknis ini merupakan terjemahan dari UU No.10 Tahun 2016 dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada Pilkada Tahun 2015 dan 2016. Juknis ini sangat penting untuk di koordinasikan langsung bersama instansi/lembaga terkait agar pada saat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dilaksanakan sesuai dengan standar yang tertuang dalam Juknis. KPU Provinsi Bali telah mendapatkan rekomendasi dari IDI Provinsi Bali untuk Rumah Sakit Tipe A yang disyaratkan dalam Juknis yakni Rumah Sakit Sanglah.

Rumah Sakit Sanglah di tetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan serta sebagai tempat pengambilan sampel urine untuk pemeriksaan bebas narkotika dari BNN. HIMPSI memerlukan ruangan yang cukup banyak untuk tes psikologi maka di tetapkan pada Kantor KPU Provinsi Bali. Pemeriksaan Kesehatan sesuai Jadwal Tahapan akan dilakukan pada tanggal 11 – 15 Januari 2018. Hasil dari Pemeriksaan Jasmani, Rohani dan Bebas penyalahgunaan Narkotika akan di plenokan pada tanggal 16 Januari 2018. Pada akhir Rapat Koordinasi Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan akan melakukan koordinasi intensif lagi sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. (bud.red/Foto KPU BALI/bud/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 378 kali