Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali melakukan Rapat Koordinasi terkait Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali, Selasa (31/01/20223)
Hadir dalam Acara tersebut Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Pejabat struktural KPU Provinsi Bali, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan Pengelola Keuangan.
Dalam sambutan pembukaan acara, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan agar dipastikan ketersediaan Anggaran dalam memastikan dukungan kerja kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 283 tertanggal 27 Januari 2023 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Pantarlih.
Rapat yang bertujuan menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan anggara DIPA masing-masing Satker Tahun Anggaran 2023, Sekretaris KPU Provinsi Bali menitikberatkan pada dijalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Subbagian yang melalukan instruksi perencanaan anggaran, dengan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Subbagian terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahkan menyampaikan kondisi anggaran dan perencanaan serta revisinya kepada pimpinan dalam rapat pleno.
Dengan dilaksanakannya pola ini, diharapkan semua pelaku kegiatan dalam satker mengetahui posisi anggaran yang dikelola dan mampu melakukan perencanaan kegiatan dan pengalokasian anggaran dengan baik sebagai bentuk fasilitasi pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024.
Terhadap pelaksanaan revisi anggaran agar mengikuti arahan dan istruksi dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU RI, dalam acuan-acuan yang dibuat dalam bentuk RAB masing-masing kegiatan Tahapan, sehingga tidak dilakukan lagi perencanaan penganggaran diluar dari RAB yang diberikan tesebut.
Dalam rangka menunggu selesainya proses revisi DIPA oleh Esselon 1, Oka Purnama meminta memetakan kegiatan-kegiatan yang sudah harus jalan dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana arahan Ngurah Darmasanjaya dalam pembukaan yakni persiapan pelantikan Pantarlih dan pelaksanaan Coklit, agar Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan kegiatan tersebut berdasar petunjuk Sekretaris Jenderal KPU RI.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)