Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perbaikan Daftar Pemilih NIK Invalid dan Perbaikan
Tepat Pukul 11.25 Wita, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih NIK Invalid dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada hari Senin, 2 Desember 2013 bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali.
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bali, Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, serta perwakilan dari Kesabangpol Bali, Satpol PP Bali, Partai Politik tingkat Provinsi dan Calon Anggota DPD tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi.
Dewa Raka Sandi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual NIK Invalid serta penyisiran terhadap pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencoret sebanyak 2.780 pemilih. Sehingga jumlah pemilih tetap hasil perbaikan terakhir menjadi 2.938.377 pemilih ( pemilih laki-laki sebanyak 1.456.834 dan perempuan sebanyak 1.481.543 pemilih)dari 2.941.157 pemilih yang ditetapkan sebelumnya pada tanggal 2 November 2013.
Jumlah pemilih di masing-masing kabupaten/kota dari total 2.938.377 pemilih yakni, Kabupaten Badung (348.983 pemilih), Bangli (180.678), Buleleng (532.138), Gianyar (358.747), Jembrana (223.044), Karangasem (378.147), Klungkung (153.487), Denpasar (407.541), Tabanan (355.612 pemilih)