Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id- KPU Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Prama Sanur Beach, Denpasar, Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rapat menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali berjalan aman dan lancar dan Bali bisa mencapai target tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi..
Agung Lidartawan kembali mengingatkan Salah satu syaratnya dilantiknya Calon Anggota DPRD adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 21 hari setelah penetapan ini.
Lidartawan menegaskan bahwa ketidak lengkapan dokumen ini dapat mengakibatkan penundaan pelantikan. “Dengan penetapan ini, kami mengingatkan kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK dan mengirimkan bukti penerimaan laporan kepada kami,” ujar Lidartawan
KPU Bali Secara Resmi Menetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Dalam Rapat Pleno Terbuka Hari Ini. Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komis! Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)