Rapim KPU se-Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pimpinan di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat yang bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali. (28/09/17)
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pimpinan kali ini sangat penting. Banyak hal yang akan dibahas terutama tentang persiapan dan koordinasi mengenai tahapan-tahapan penting Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. Raka Sandi juga menyampaikan berkenaan dengan adanya status Awas Erupsi Gunung Agung yang sedang melanda Provinsi Bali, seluruh jajaran KPU se-Bali diharapkan untuk menyiapkan rencana antisipasi sehingga seluruh tahapan tetap bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Untuk verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Raka Sandi menekankan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk membuat undangan di masing-masing website. Sehingga informasi sosialisasi kepada seluruh Parpol dapat tersampaikan dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan arahan dari masing-masing Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali. Untuk materi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Calon Perseorangan dibawakan oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati. Dalam paparannya, Winariati mengingatkan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam menata Dapil untuk selalu mempertimbangkan 7 (tujuh) prinsip-prinsip penataan yang terdiri dari kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integritas wilayah serta kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya. Sedangkan untuk calon perseorangan Pilgub, tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon ke KPU Provinsi Bali akan dijadwalkan pada tanggal 22 November 2017 sampai dengan 26 November 2017.
Untuk pembentukan Badan AdHoc Pilgub 2018, Ni Wayan Widhiasthini menjelaskan bahwa Petunjuk Teknis telah disusun, hanya saja masih menunggu aturan baru yang sebelumnya masih menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 7 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015. Dilanjutkan dengan paparan dari Wayan Jondra tentang overview pengelolaan keuangan, umum dan logistik. Jondra menekankan mengenai siklus pengelolaan Keuangan, Umum dan Logistik serta prinsip-prinsip penganggaran.
Pada sesi selanjutnya diisi oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencaan dan Data Kadek Wirati dengan materi seputar Data Pemililih dan ditutup oleh Sekretasris KPU Provinsi Bali Made Oka Purnama dengan materi mengenai Anggaran serta tata administrasinya.
Untuk keadaan awas bencana erupsi gunung agung, KPU Kabupaten Karangasem akan mengirimkan telahaan yang akan dikirimkan ke Bupati Karangasem, Gubernur Bali serta pihak KPU Republik Indonesia. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)