REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH PINDAHAN TINGKAT PROVINSI BALI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id- Pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Jl. Gatot Subroto Barat No. 283 Denpasar, KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilu Tahun 2024 pada Kabupaten/Kota se Bali. Jumat (9/2/2024)
Mempedomani ketentuan yang tercantum pada:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:20/PUU-XVII/2019;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih;
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Dalam Rapat tersebut, KPU Provinsi Bali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Tingkat Provinsi Bali untuk Pemilu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilihan Umum Tahun 2024 Periode bulan Januari s.d. Februari 2024 oleh KPU Provinsi Bali sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini
2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bali sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Demikian Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bali yang dituangkan dalam Berita Acara untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Denpasar
Pada Tanggal : 8 Februari 2024
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini : KLIK DISINI