Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon DPD Pemilu 2019
Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. (28/06/18)
.jpg)
Mengundang seluruh Liaison Officer (LO) dari masing-masing calon dan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali, rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutannya, Raka Sandi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi dilaksanakan setelah KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan kepada KPU Provinsi sejak tanggal 23 sampai dengan 25 Juni 2018.

Raka Sandi juga menambahkan, untuk calon perseorangan yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pasca rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan, tetap dapat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPD namun wajib melakukan perbaikan saat tahapan perbaikan syarat dukungan yang kedua. “jika tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetukan, maka calon dinyatakan gugur” tegasnya.

Anggota KPU Bali Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati pada kesempatan tersebut membacakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Anggota DPD Pemilu 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi, dari 23 (dua puluh tiga) bakal calon yang menyerahkan dukungan, sebanyak 6 (enam) orang masih dinyatakan BMS dan harus menyerahkan perbaikan syarat dukungan.

KPU Bali akan menyampaikan Berita Acara hasil verifikasi faktual syarat dukungan pada tanggal 29 Juni 2018 masing-masing kepada calon peserta Pemilu Anggota DPD dan pihak Bawaslu Provinsi Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)