Seluruh Paslon Telah Serahkan LPPDK ke KPU Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (24/06/18)
.jpg)
.jpg)
LPPDK yang merupakan pembukuan dari seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan oleh Paslon sejak ditetapkan hingga berakhir masa kampanye tersebut diserahkan oleh masing-masing tim penyusun kepada KPU Bali tepat satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.
Sesuai Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
Setelah menuangkan hasil penerimaan LPPDK dalam Berita Acara Nomor: 3177/PL.03.5-BA/51/Prov/VI/2018, selanjutnya KPU Provinsi akan menyerahkan LPPDK masing-masing Pasangan Calon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk pada tanggal 25 Juni 2018.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)