Semangat Melayani Pemilih Menggunakan Hak Pilih KPU Kaji Rancangan PKPU Mutarlih
Denpasar, bali.kpu.go.id Diskusi Kelompok Terfokus Pengkajian Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (Mutarlih) Pemilu Tahun 2024 digelar oleh KPU mengundang para pakar dan Ketua serta Komisioner Ketua Divisi Data KPU Provinsi se Indonesia, melalui rapat dalam jaringan (daring), Selasa (16/08/2022).
Acara yang dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa dalam rangka menyusun peraturan KPU tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih perlu memperhatikan potensi kendala yang dihadapi dałam melayani pemilih di wilayah khusus seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, kawasan perusahan (pabrik, perkebunan, pertambangan, dan lainnya yang jauh dari pemukiman penduduk serta pelayanan pemilih di luar negeri.
Dalam diskusi ini menghadirkan 3 orang narasumber diantaranya Anis Hidayah dengan materi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri, Hadar Nafis Gumay – Anggota KPU RI Periode 2012-2019 / NGO Netgrit dengan pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Wilayah Tertentu Perlindungan Hak Pilih Bagi Semua Warga, dan Dr. Sofyan Sjaf, SPt, Msi – Akademisi IPB - Wakil Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, IPB University Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri.
Dalam penutupnya Betty menyampaikan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi masukan dalam proses penyusunan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 dengan prinsip data pemilih yang akurat, mutakhir dan valid serta mama menjawab tantangan dinamika kependudukan dalam semangat memastikan setiap pemilih yang telah memiliki hak pilih terdaftar dan terlayani dalam menggunakan hak pilih dalam Pemilu. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)