Siapkan Data Pemilih Lebih Baik Jelang Pilkada 2024, KPU Bali Evaluasi Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca berakhirnya kegiatan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Evaluasi Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam rangka Menyiapkan Data Pemilih yang Lebih Baik untuk Pilkada 2024 di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di Agung Ballroom, Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Jumat (22/03/2024).
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pembukaan rapat menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukung pelaksanaan pemilu sehingga penyelenggaraan Pemilu khususnya di Provinsi Bali telah berjalan dengan baik.
Dengan dipastikannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yakni tanggal 27 Nopember 2024, evaluasi kali ini juga dilakukan untuk menyiapkan data pemilih yang lebih baik pada Pilkada mendatang.
“Visi kita adalah membersihkan data pemilih, bagaimana koordinasi kita agar jangan lagi ada pemilih yang belum terdaftar atau sebaliknya yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai pemilih” jelas Agung Lidartawan lebih lanjut.
Dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, berbagai saran dan masukan dari Stakeholder Terkait Provinsi Bali disampaikan pada kesempatan kali ini. Mulai dari pengawasan kegiatan pemutakhiran, pendataan administrasi kependudukan, menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih, kesadaran Masyarakat untuk melaporkan perubahan identitas serta pengamanan kegiatan pemutakhiran.
Pada sesi diskusi internal, masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kendala yang terjadi dalam wilayah kerjanya selama kegiatan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.
Di akhir penutupan rapat, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula mengingatkan bahwa tantangan dalam pemutakhiran data pemilih kedepannya adalah sistem kerja Pantarlih dan PPS untuk memetakan pemilih dalam satu TPS sesuai syarat pembentukannya, dimana Pemilu 2024 1 TPS Pemilih berjumlah 300 orang maksimum sedangkan Pilkada 1 TPS Pemilih berjumlah 800 orang maksimumnya. Memang susah memetakannya tetapi harus dipaksakan untuk memperoleh data pemetaan pemilih yang valid menuju Pilkada 2024 mendatang.
Hadir dalam rapat Stakeholder Terkait Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Admin dan Operator Sidalih serta perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten/Kota se Bali. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)